Faskes Tidak Boleh Tolak Peserta BPJS Kesehatan, Pastikan Kepesertaan Aktif

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Menjelang cuti bersama dan libur Lebaran, pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diharapkan tetap berjalan optimal di seluruh fasilitas kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan pelayanan kepada peserta dan tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih, dr Fadlianan kepada awak media belum lama ini.

“Faskes tidak boleh menolak memberikan layanan. Utamakan pelayanan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan para peserta agar memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulan.

“Peserta diimbau untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (rin)