Esepsi JAT Ditolak, JPU Siapkan Empat Saksi

  • Bagikan

M Arsyad. Foto : Rian/FS.CO


//Minggu Depan, Pemeriksaan Saksi

PRABUMULIH, FS.CO – Tak jauh berbeda nasibnya bersama BK dan DMS, terdakwa lain kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021.

Putusan sela terhadap esepsi diajukan terdakwa JAT, Kamis, 15 September 2022 juga diketahui diputuskan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH, Kamis siang.

“Iya betul, esepsi terdakwa JAT. Juga, ditolak hakim. Alasan majelis hakim, dakwaan terhadap para terdakwa sudah tepat,” ujar Arsyad.

Kata dia, minggu depan agenda sidang dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), akunya telah menyiapkan empat saksi guna diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara atau kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021.

“Kita siapkan empat saksi, dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi dilakukan majelis hakim PN Tipikor Palembang guna proses persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, hasil audit Inspektorat Provinsi merugikan negara hampir Rp ½ miliar.

“Ketiganya didakwa Pasal Berlapis korupsi dan terancam 20 tahun penjara jika nantinya terbukti dan diputuskan hakim perkaranya,” ucap Arsyad.

Meski, kata dia, sejauh ini ketiganya menolak mengakui terlibat korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021. “Sementara itu, JAT merupakan seorang mantan lurah dan ASN, ditetapkan tersangka karena berperan aktif dalam proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan