PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, sedikitnya empat proyek fisik Tahun Anggaran 2025 belum rampung hingga batas akhir kontrak pada 31 Desember 2025.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUPR Prabumulih mengambil langkah adendum kontrak terhadap pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, Effandri ST MM, menjelaskan bahwa keempat proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender, disertai pengenaan denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak.
“Daripada proyek mangkrak, sementara tahun anggaran berikutnya belum tentu tersedia, maka diambil kebijakan terhadap empat proyek yang belum rampung ini dengan melakukan adendum,” ujar Effandri kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan perpanjangan waktu tersebut bukan tanpa konsekuensi. Apabila hingga batas tambahan waktu yang diberikan pekerjaan tetap tidak diselesaikan, maka kontrak akan diputus secara sepihak.
“Kita beri tambahan waktu maksimal 50 hari dengan denda 1 permil. Jika sampai batas itu juga tidak selesai, ya kontraknya akan kita putus,” tegasnya.
Effandri juga menekankan agar adendum perpanjangan waktu tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh pihak ketiga untuk menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pekerjaan wajib diselesaikan tepat waktu, tetap mengedepankan kualitas dan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar mengejar penyelesaian,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyelamatan aset dan anggaran daerah, sekaligus memberi kesempatan terakhir kepada kontraktor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Dinas PUPR Prabumulih, lanjut Effandri, akan melakukan pengawasan secara ketat dan intensif selama masa adendum guna memastikan mutu pekerjaan tetap terjaga serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (rin)







