Empat Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Bisa Dijerat UU KDRT

  • Bagikan

NARSUM : Ketua Harian P2TP2A Prabumulih, H Jhon Fitter S SH MH menjadi narsum terkait kasus KDRT pada kegiatan DWP Cabang Diskan di Senkul, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – KDRT masih kerap saja terjadi sejauh ini, tidak hanya di kalangan masyarakat tetapi juga ASN di lingkungan Pemerintah kota.

Makanya, DWP Cabang Diskan Prabumulih mengelar pertemuan rutin dan diisi penyuluhan terkait kasus KDRT mengundang narsum dari P2TP2A Prabumulih langsung dihadiri Ketua Harian, H Jhon Fitter S SH MH di Senkul, Selasa, 11 Juli 2023.

Pada kesempatan itu, Ketua Harian P2TP2A, H Jhon Fitter S SH MH menjelaskan, ada empat kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga bisa diproses secara pidana sesuai UU KDRT.

“Pertama, segala sesuatu menyangkut kekerasan fisik terjadi di rumah tangga menimpa perempuan bisa dipidanakan. Tetapi, wajib dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Jangan takut, buat melapor,” ujar Jhon, sapaan akrabnya.

Lalu, aku pengacara berkepala plontos ini, masalah kekerasan pskis terjadi di rumah tangga, juga bisa dijerat UU KDRT.

“Kekerasan seksual, ketika si perempuan capek dan tidak bisa melayani. Tetapi, suami memaksa hal itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam rumah tangga atau bentuk lainnya,” beber pengamat hukum di Kota Nanas ini.

Terakhir, kata Jhon, soal penelantaran anak. Jika terjadi perceraian, atau bisa karena perselingkuhan serta lainnya. Sehingga, sang suami tidak bisa menafkahi anak-anaknya sesuai ketentuan. “Hal itu termasuk, KDRT dikategorikan penelantaran anak. Dan, masuk dalam pidana KDRT,” bebernya.

Wakil Ketua DWP, Hj Reni Indahyani SKM MKes mengatakan, semoga penyuluhan mengenai KDRT bisa bermanfaat. “Bisa menambah pengetahuan dan wawasan terkait masalah KDRT, masih kerap terjadi di masyarakat juga ASN Pemkot Prabumulih,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan