Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Terbongkar di Wilayah Pertamina, Satreskrim Polres Muara Enim Amankan Tiga Orang

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIk didampingi Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muara Enim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak di sekitar wilayah kerja Pertamina. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.20 WIB, dan mendapati kegiatan pengeboran aktif menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan pendukung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang di lokasi diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator). Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin diesel penggerak, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi, tujuan mencari titik sumur dapat menghasilkan minyak mentah untuk dijual secara ilegal,” ungkap AKP Yogie Sugama Hasyim.

Ia menambahkan, aksi para pelaku dilakukan secara sadar dan terencana mendapatkan keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak lain yang turut terlibat.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin, karena tindakan ini merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau, masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran ilegal.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan kerja di sektor migas. (rin)