Eksepsi, Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Tolak dan Keberatan Dakwaan JPU

  • Bagikan

EKSEPSI : Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih mengikuti sidang eksepsi secara virtual di Rutan Klas IIB Prabumulih, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

//Lanjutan Sidang Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018

PRABUMULIH, FS.COM – Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliaran, mendudukan tiga Komisionernya meliputi Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu) dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu) sebagai pesakitan.

Kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan eksepsi digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa, 21 Februari 2023 lalu. Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih mengikuti sidang tersebut secara virtual di Rutan Klas IIB Prabumulih.

Informasi diperoleh awak media, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dalam sidang eksepsi itu menolak dakwah JPU alasannya tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu kepada awak media.

“Dalam eksepsinya, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih menolak dan keberatan dakwaan JPU. Dalihnya, karena mereka menilai JPU menetapkan tersangka korupsi tenang pilih,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Atas eksepsi itu, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat, JPU akan tetap pada materi dakwaan. Mengenai, keberatan dan eksepsi akan ditanggapi selanjutnya.

“Kita hanya menanggapi, keberatan didalam dieksepsi dan diluar itu tidak akan kita tanggapi,” tukasnya.

Penetapan tersangka sendiri, kata dia, sudah berdasarkan aturan dan ketentuan telah ada. “Ada dua alat bukti minimal telah tercukupi. Saksi sekitar 40-an saksi susah kita periksa, sejumlah bukti sudah ada kita sita. Lalu, ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliaran berdasarkan ketetapan BPKP Perwakilan Sumsel,” bebernya.

Meski sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dijerat kasus korupsi dinilai tidak kooperatif dan masih tidak mau mengakui perbuatan telah dilakukan. (rin)

  • Bagikan