SIDANG : Terdakwa kasus korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih, Muksonah menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PALEMBANG, FS.COM – Majelis hakim PN Tipikor Palembang, Kamis, 4 Januari 2024. Resmi menolak eksepsi diajukan terdakwa Muksonah, oknum Kabid Dinsos Prabumulih terjerat perkara korupsi e-Warung diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, Kamis, 4 Januari 2024 membenarkan hal itu.
“Iya, majelis hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi Muksonah,” ujar Safei, sapaan akrabnya.
Kata dia, karena eksepsinya ditolak artinya sidang berlanjut pembuktian dijadwalkan, Selasa, 9 Januari 2024. “Sidang dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara menjerat terdakwa Muksonah terkait korups e-Warung Dinsos Prabumulih,” ucapnya.
Sekarang ini, akunya Tim JPU Kejari Prabumulih akan mempersiapkan panggilan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. “Karena, agendanya pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirkan saksi-saksi tersebut dipersidangan,” tandasnya.
Muksonah sendiri, sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan menjadi pesakitan sebagai terdakwa karena terjerat perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang program e-Warung Dinsos Prabumulih dikelolanya, sebagai Oknum Kabid dan juga PPTK-nya. (rin)