Edukasi Empat Desa, Kejari Prabumulih Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Berita Hoax

  • Bagikan

EDUKASI : Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH bersama jajaran melakukan edukasi hukum ke masyarakat empat desa, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Kejari Prabumulih melalui Seksi Intelijen melakukan penyuluhan ke empat desa dalam rangka mengedukasi masyarakatnya.

Empat desa itu, meliputi; Desa Kemang Tanduk, Desa Sinar Rambang, Desa Karang Bindu, dan Desa Muara Sungai.

Penyuluhan hukum diberikan Kejari Prabumulih, kali ini berkaitan masalah bijak bermedsos dalam rangka mengajak masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita hoax.

“Teknologi informasi berkembang pesat sekarang ini, makanya kita harus bijak bermedsos. Jangan sampai terjebak, ikut menyebarkan berita hoax,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Rabu.

Kalau itu terjadi, kata Anjas, bisa dikenakan pidana masyarakat ikut menyebarkan berita hoax di medsos. “Jangan tersangkut hukum, karena tidak bisa bermedsos. Hingga, dijerat UU ITE ancamannya 6 tahun penjara,” wanti Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Ia berharap, agar edukasi hukum ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat empat desa. Hingga, terhindar dari permasalahan hukum. “Khususnya, menyangkut bijak bermedsos. Perlu hati-hati dalam menggunakan medsos, jangan terjebak ikut menyebarkan berita hoax,” ingatnya lagi.

Sementara itu, Kades Kemang Tanduk, Adi Darminto AMd mengatakan, berterima kasih atas edukasi hukum diberikan Kejari Prabumulih. “Sehingga, masyarakat Desa Kemang Tanduk ini mengerti dan memahami, khususnya masalah bermedsos baik dan tidak ikut menyebarkan berita hoax,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan