Edarkan Sabu, Warga Jambi Gelumbang Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka Lendra dan Barang Bukti 21 Paket Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pengedar narkoba, nampaknya tak begitu jera. Pasalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih terus memburu para pemuja dan pengedar narkoba

Buktinya, Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Mangga Baru RT 13/RW 06 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, berhasil meringkus Lendra, salah satu pengedar narkoba jenis sabu tercatat sebagai warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukit. Antara lain; 21 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening berat brutto 7,02 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah sekop plastik, 7 buah plastik klip bening ukuran kecil, dan uang tunai Senilai Rp. 90 ribu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi ketika dikonfirmasi awak media.

“Pelaku berstatus pengedar, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” kata Jonson.

Bebernya, hasil interogasi pelaku mengakui, narkoba tersebut adalah miliknya hendak diedarkan di Prabumulih dan dibeli dari DPO BO sebanyak ¼ kantong atau sekitar 2,5 gram, seharga Rp 1,7 juta dipecah menjadi 24 paket sabu.

“1 paket telah dijual, 1 paket telah dikonsumsi sendiri dan 1 paket diberikan temannya DPO AR. Kasus ini, terus kita kembangkan dan selidiki,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan