RINGKUS : Riyanti, 45 tahun diringkus Tim Silent Wolf Unit I Satrestik Polres Prabumulih pengedar sabu, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Jajaran Satrestik Polres Prabumulih, AKP Heri SH MH terus bergerak melakukan penangkapan para pengedar, kurir hingga bandar alias BD di wilkumnya.
Seperti Jumat lalu, 28 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nigata RT 01/RW 05 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba hingga akhirnya Tim Silent Wolf Unit I Satrestik Polres Prabumulih melakukan pengerbekan. Dan, berhasil mengamankan Riyanti, sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 10 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,41 gram. Lalu, 7 lembar tisu, 1 buah dompet warna merah, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah tas sandang warna merah, dan 2 lembar klip plastik.
Usai penangkapan, tersangka pengedar sabu dan barang bukti di bawa ke Polres Prabumulih guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dihadapan petugas tersangka tidak berkutik selain mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Wutdiardi SIk MH didampingi Kasatrestik, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu. “Betul, kita menangkap IRT nyambi mengedarkan sabu di Jalan Nigata Sukajadi. Sudah kita amankan, dan proses hukumnya tengah berjalan,” bebernya.
Jelas Heri Cinda, sapaan akrabnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara, dan status tersangka adalah pengedar,” beber Mantan Kapolsek Kemuning ini. (rin)