Tersangka, Abdullah dan BB. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Lagi-lagi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Abdullah, 32 tahun, warga Jalan Nur Ilahi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa diamankan alias keno ciduk, setelah ketahuan menjadi pengedar sabu dan ganja, Jumat, 13 Desember 2024.
TKP-nya, Jalan Veteran Gang Dua Saudara Keluranan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dari tangannya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menyita 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening berat bruto 1,08 gram. 1 paket Narkotika jenis ganja berat bruto 10,78 gram. 1 bal plastik klip bening. 1 buah plastik klip bening. 1 buah pirex kaca. 1 perangkat alat hisap sabu/bong. 1 Buah Tas warna cokelat merk kipling.
Usai ditangkap berikut barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancamannga di atas 5 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan. Statusnya, pengedar narkoba jenis sabu dan ganja,” bebernya.
Hasil interograsi, kata Jonson, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kalau narkotika jenis sabu tersebut miliknya dibeli dari temannya bernama RB (DPO) di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih seharga Rp 700 ribu.
“Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah milik pelaku dan rencananya akan di edarkan di Kota Prabumulih. Kasusnya, masih lidik dan terus kita kembangkan,” pungkasnya. (rin)