DAMAI : Bhabinkamtibmas Tj Raman, Aiptu Joni Alias SH mendamaikan dua warganya berkelahi di wilayahnya, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Dua warga Kelurahan Tj Raman, yaitu SA, 29 tahun dan DA, 23 tahun terlibat perkelahian pada Kamis, 23 Maret 2023.
Mendapat adanya informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Tj Raman, Aiptu Joni Alias SH menghubungi Ketua RT 06/RW 03 Kelurahan Tj Raman, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua belah pihak dilakukan mediasi, hingga keduanya bersepakat damai dan hal itu bagian dari Problem Solving dilakukan Bhabinkamtibmas Tj Raman. Setelah menandatangani kesepakatan, jika terjadi perselisihan maka siap diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Kedua warga RT 06/RW 03 Kelurahan Tj Raman, berhasil kita lakukan Problem Solving berujung sepakat damai,” terang Aiptu Joni Alias SH.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH menjelaskan, khususnya kasus pidana umum dan pidana ringan bisa dilakukan Problem Solving.
“Problem Solving ini, sebagai solusi atas permasalahan melibatkan dua warga tak selalu berujung diproses hukum. Dan, hal itu memang dibenarkan secara aturan,” aku Bobby.
Selain itu, kata dia, Problem Solving ini sebagai bentuk pengoptimalan pelayanan publik di tengah masyarakat. “Hal itu, bukti hadirnya para Bhabinkamtibmas memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (rin)