RINGKUS : Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH bersama Elang Muara meringkus dua tersangka pencuri kabel perusahaan. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Komplotan pelaku pencurian kabel perusahaan di wilayah Polsek Cambai, dia diantaranya berhasil diringkus Tim Elang Muara, Senin, 12 Mei 2025.
Yaitu, tersangka A, 38 tahun dan AS, 19 tahun, keduanya warga Desa Alai Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Keduanya, ditangkap ketika sedang memotong dan mengupas kabel listrik di kawasan Jalan Nigata Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai tepatnya dekat SMAN 6 Prabumulih.
Penangkapan ini, bagian dari kegiatan Ops Sikat I Musi 2025 atas perintah Kapolda Sumsel di jajarannya, dalam rangka menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di wilayahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andri Desi SH memimpin langsung penangkapan kedua tersangka.
“Empat pelaku terlibat aksi pencurian kabel, 2 orang berhasil kita amankan. Saat ini, tengah menjalani proses hukum,” akunya.
Dua pelaku berhasil melarikan diri, kata dia, statusnya buron alias DPO tengah dilakukan pengejaran jajarannya. “Pelaku tertangkap dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (rin)







