Dua Terpidana Korupsi Diusulkan Terima Remisi Lebaran

  • Bagikan

BESUK : Keluarga WBP di Rutan Klas IIB membesuk WBP tengah menjalani hukuman, Kamis. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Lebaran tahun ini, sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan alias WBP di lingkungan Rutan Klas IIB Prabumulih diusulkan mendapatkan remisi.

Informasi dihimpun awak media, ada dua terpidana korupsi atau WBP kasus korupsi ikut diusulkan terima remisi lebaran. Yaitu, dr H HTTS MPH dan DR EFTY sekarang tengah menjalani hukuman.

Karutan Klas IIB, David Rosehan AMdIP SH didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH membenarkan hal itu. “Secara keseluruhan, ada 341 WBP diusulkan secara online guna mendapatkan remisi lebaran tahun ini ke Kanwil Kemenhumham Sumsel. Telah memenuhi persyaratan usulan remisi,” ujar David, sapaan akrabnya, Kamis, 13 April 2023.

Selain WBP kasus kriminal umum, juga WBP PP 99 atau kasus narkoba sebanyak 202 juga diusulkan mendapatkan remisi lebaran. “Bahkan, tahun ini jika disetujui nantinya ada 4 WBP langsung bebas pada hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Syarat diusulkan mendapatkan remisi lebaran, kata dia, sudah berstatus napi atau narapidana. Lalu, 6 bulan menjalani hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan lainnya. “Jika disetujui, WBP diusulkan mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga 45 hari. Pemberian remisi, akan dilakukan usai sholat Ied hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan