Dua Terpidana Korupsi Dapat Remisi, dr HTTS Satu Bulan dan DR EFTY ¼ Bulan

  • Bagikan

REMISI : Karutan Klas IIB Prabumulih, David Rosehan AmdIP SH menyerahkan remisi lebaran kepada para napi mendapatkannya, Sabtu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sebanyak 341 napi atau narapidana menerima remisi lebaran, telah diserahkan, Sabtu, 22 April 2023. Karutan Klas IIB, David Rosehan AMdIP SH secara simbolis didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH menyerahkan, remisi lebaran itu kepada para napi di Aula Rutan.

Bahkan, informasi didapat, dua terpidana korupsi dr HTTS mendapatkan remisi lebaran 1 bulan. Lalu, DR EFTY hanya menerima remisi 15 hari alias ¼ bulan saja.

Hal itu dibenarkan Karutan Klas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasi Peltah, Efan Armen SH kepada awak media. “Iya, Pak Tejo dan Pak EF Tana Yudha terpidana kasus korupsi lebaran jni ikut mendapatkan remisi. Masing-masing 1 bulan dan 15 hari,” ujar Efan, sapaan akrabnya kepada awak media.

Bahkan, kata dia, 341 napi mendapatkan, remisi lebaran 3 diantaranya langsung bebas alias menghirup udara kebebasan pada hari raya Idul Fitri 2023, tahun ini. “Karena, mendapatkan remisi lebaran. Setelah dihitung, ketiga napi langsung bebas di hari lebaran Idul Fitri ini. Semua napi, telah mendapatkan remisi telah menjalani proses usulan secara online dan memenuhi ketentuan telah ditetapkan,” bebernya.

Lanjutnya, Rutan Klas IIB Prabumulih hanya mengusulkan saja ke Kanwil Kemenhumham Sumsel, setelah disetujui barulah remisi lebaran diberikan kepada napi di hari raya lebaran Idul Fitri ini.

“Remisi lebaran ini, diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Remisi lebaran paling banyak, salah satunya diterima Jojo. Napi kasus pembunuhan siswa atau pelajar di Prabumulih, beberapa tahun silam,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan