Dua Terdakwa Perkara Korupsi KMK Bank Pelat Merah, Akui Semua Didakwakan JPU Kejari Prabumulih

  • Bagikan

SIDANG : Pemeriksaan terdakwa di perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di PN Tipikor, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sidang lanjutan perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di Prabumulih kembali digelar di ruang sidang PN Tipikor Palembang, Rabu, 3 Juni 2024.

Kali ini, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan ahli keuangan negara dari BPKP, soal kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp 1,38 miliar akibat perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan dua terdakwa, HG selaku Direktur BT dan REP, selaku AO Bank Pelat Merah di Prabumulih dalam penyaluran KMK.

Informasi dihimpun awak media dari sidang sebelumnya, kalau penyaluran KMK tersebut menjaminkan SPK Proyek Fiktif diprakarsai REP, sebagai AO Bank Pelat Merah di Prabumulih, guna memuluskan pengajuan KMK tersebut.

“Iya benar bang, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan saksi ahli KN dari BPKP terkait kerugian negara Rp 1,38 miliar ditimbulkan kedua terdakwa,” ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, Rabu.

Selain itu, pada sidang tersebut Majelis Hakim PN Tipikor Palembang melakukan pemeriksaan para terdakwa baik HG ataupun REP.

“Para terdakwa diperiksa saling bersaksi satu sama lain, dan dari keterangan para terdakwa mengakui semua didakwakan Penuntut umum hingga menyebabkan kerugian KN sebesar Rp.1,38 miliar,” sebutnya.

Kata dia, setelah sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejari Prabumulih. “Pembacaan tuntutan JPU Kejari Prabumulih, diagendakan minggu depan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan