TUNTUTAN : Terdakwa perkara korupsi Bank Pelat Merah, REP dan HG menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sidang perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah kembali digelar di PN Tipikor Palembang, dua terdakwa REP dan HG kembali duduk menjadi pesakitan, Rabu, 17 Juli 2024.
JPU Kejari Prabumulih membacakan tuntutan atas keduanya, menurut fakta persidangan dan keterangan saksi dan bukti, sengaja melakukan tidak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara.
“Terdakwa REP, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara jika tidak dibayar denda,” aku Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH.
Lalu, akunya, terdakwa HG jauh lebih berat dari REP tuntutannya. Ia dikenakan penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan jika tidak dibayar dendanya.
“Betul diwajibkan membayar kerugian negara, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 943, 9 juta. Jika tidak dibayarkan, dikenakan subsider 2 tahun dan 6 bulan,” terangnya.
Ucapnya, tuntutan disampaikan JPU Kejari Prabumulih telah sesuai aturan dan ketentuan. Jaksa menilai, akunya kalau REP dan HG terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, buat keuntungan sendiri atau pribadi.
“Tuntutan tersebut, menurut JPU Kejari Prabumulih sudah tepat berdasarkan fakta persidangan hingga bukti dan keterangan saksi,” bebernya.
Kata dia, agenda sidang dilanjutkan minggu depan. Beragendakan, pembacaan pledoi disampaikan kuasa hukum para terdakwa. “Tadi tuntutan sudah dibacakan JPU Kejari Prabumulih, dan telah jelas dihadapan majelis hakim. Agenda sidang dilanjutkan minggu depan, pembacaan pledoi,” pungkasnya. (rin)