Dua Pelaku Penipuan, Modus Jual Minyak Goreng Diamankan

  • Bagikan

Dua Tersangka Penipuan. Foto : Ist/FS.COM

LAHAT, FS.COM – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Kota, AKP Samsuardi dan personel berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi :LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, 04 Januari 2024.

Kedua orang terduga pelaku tersebut, HS alias Cecep (27), warga Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot RT 006/RW 004, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor -Jawa Barat. Sedangkan AP (38), warga Kampung Tarikolot RT 14/RW 04 Kelurahan Tarumanegara, Kecamatan Cigelius, Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan A Yani RT 10/RW 04 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di rumah Hartono sebagai pelapor alias koorban.
Barang Bukti (BB) berkasil diamankan pihak kepolisian yakni, 1 unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1 lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK. 1 lembar Surat DO fiktif dari PT TBK Smart Sinarmas Grup, 1 lembar surat tagihan dari PT Sinar Mas kepada Sdr Hartono, 1 buah tali segel merk SPM warna orange, dan 1 lembar rekening koran bukti transfer korban.

Kapolres Lahat melalui Kapolsek Kota, disampaikan Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono SH kronologis kejadian, pada Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor dengan cara, saat itu pelapor pada 01 Januari 2024 saat itu pelapor memesan sembako jenis minyak goreng merk minyak kita kepada Zulian Uliani SM mengaku dari PT Sinar Mas melalui handphone. Selanjutnya pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar 18.30 WIB datang kerumah pelapor 1 unit mobil truck box B 9273 SCK . Kemudian pelapor menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut apakah akan mengantar minyak goreng lalau di jawab oleh pengemudi “Iya”. selanjutnya saat pelapor akan melihat barang pesanan minyak goreng tersebut namun pengemudi tidak di perbolehkan sebelum membayar pelunasan barang tersebut, selanjutnya korban mengirim uang sebesar Rp 22.350.000,- , setelah itu pelapor membuka isi box mobil tersebut namun setelah dibuka box tersebut kosong dan tidak ada isinya yaitu minyak goreng merk minyak kita atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.350.000,-, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat ditindaklanjuti.


“Saksi-saksi sudah diperiksa diminta keterangan. Sedangkan kedua orang terduga pelaku dan barang bukti berupa mobil box dan STNK sudah kita amankan. Pasal diterapkan dalam kasus tersebut, 378 KUHPidana atau 372,” jelas Kapolres.

Lispono menambahkan, kronologis penangkap kedua terduga pelaku, HS dan AP selaku pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK tersebut di amankan pelapor. Selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Zulkarnain, lalu bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota menuju ke TKP dan selanjutnya kedua tsk berserta barang bukti diamankan di Polsekta Lahat menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

  • Bagikan