TANGKAP : Dua pelaku penganiayaan TGR, 21 tahun dan AG, 22 tahun ditangkap Tim Singo Timur, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan bujang tanggung, Kamis, 14 Desember 2023.
Keduanya, TGR, 21 tahun dan AG, 22 tahun. Keduanya, warga Desa Karangan, Kecamatan RKT. Informasi dihimpun awak media, TGR ditangkap ketika tengah bermain bilyar di desanya. Sedangkan, AG tengah berada di Indomaret Desa Karangan.
Usai penangkapan keduanya, langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga proses hukum berjalan.
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/B/185/XI/2023/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM TIMUR, TGL 26 NOVEMBER 2023, TTG TP PENGEROYOKAN (PASAL 170 KUHP). Dilaporkan, MDA, 20 tahun warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Terjadi Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kronologisnya, Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban melintas di Desa Karangan menuju ke arah Pasar Prabumulih, para pelaku melihat korban melintas lalu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Sampai di TKP Kelurahan Tanjung Raman.
Pelaku TGR melempar kepala korban menggunakan batu bata mengenai kepala korban. Kemudian, korban terus menghindari pelaku terus mengejar, sampai di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, pelaku dapat menghentikan laju kendaraan korban lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Caranya, pelaku TGR memukul kepala Korban menggunakan batu bata dan pelaku AG menendang perut korban sehingga Korban mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Betul kedua pelaku penganiayaan telah kita amankan, sekarang ini proses hukumnya tengah berjalan,” ucap Budi.
Kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)