Dua Pelaku 480 Pencurian HP Dibekuk Tim STSB

  • Bagikan

AMANKAN : Tim STSB berhasil mengamankan dua pelaku penadah HP curian, Senin. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Dua penadah HP curian di Kafe Salsa di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur, Senin, 5 September 2022.

Kedua pelaku, Dwi Irwinsyah, 31 tahun tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong RT 07/RW 02 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Lalu, Dicky Andri Wijaya, 24 tahun, warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur 3 RT 01/RW 02 Kelurahan 5 Ilir Timur, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Diringkus Tim Singo Timur Selu Bae (STSB), di kediamannya masing-masing. Selain pelaku penadah barang hasil curian ditangkap, barang bukti HP curian Samsung S10 berada kotak HP Samsung S10 berhasil diamankan dan disita.

Usai penangkapan keduanya berikut barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH membenarkan hal itu.

“Pelaku utama masih kita baru, dan dua penadah barang curian (480 KUHP, red) sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik. HP curian telah kita sita, sebagai barang bukti,” tukas Bobby.

Kedua penadah ini, kata dia terancam Pasal 480 KUHP, diancam penjara maksimal 4 tahun.

“Kedua pelaku mengakui membeli barang hasil curian secara online dari pelaku utama secara COD,” terangnya.

Dicky, salah satu penadah, ia membeli barang tersebut seharga Rp 1,8 juta lewat online kemudian COD bersama pelaku utama ID, kini diburu polisi.

“Awalnya dijual Rp 2,2 juta. Dealnya, Rp 1,8 juta. Saya tidak tahu, kalau itu barang curian,” kilahnya. (rin)

  • Bagikan