SIDANG : JPU Kejari Prabumulih menghadirkan empat saksi pada sidang terdakwa kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, Selasa. Foto : Rian/FS.CO
//Sidang Kasus Korupsi Pakaian Olahraga Lansia Dinkes Prabumulih 2021
PALEMBANG, FS.CO – Sidang pemeriksaan saksi kasur korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 digelar di PN Tipikor Palembang, ketiga terdakwa BK, DMS, dan JAT mengikuti secara virtual di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa, 20 September 2022.
JPU Kejari Prabumulih menghadirkan empat saksi dalam persidangan tersebut, yaitu dr H Happy Tedjo MPM, Reynolds Nasution ST, Joko Listiano SKM MSi, dan Ahmad Mukti.
Salah satu saksi, dr Tedjo dalam sidang tersebut mengakui menerima uang Rp 20 juta dari salah satu terdakwa BK.
Terungkap, awalnya BK menjanjikan Rp 30 juta kepada dr Tedjo, sebagai uang fee proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021.
Dihadapan majelis hakim, dr Tedjo juga menyebutkan, kalau uang diterima itu telah dikembalikan kepada penyidik.
Sedikit informasi, kalau korupsi proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, hasil audit Inspektorat Provinsi merugikan negara Rp 370 juta atau hampir Rp 400 juta.
Dianggarkan harga satu set pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, sebesar Rp 234 ribu sebanyak 4.500 set. Belakangan, diketahui harga pakaian tersebut hanya sekitar Rp 90-100 ribu per set. Sehingga, jelas hal itu merugikan negara.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Betul, Pak Tedjo mengakui menerima uang fee sebesar Rp 20 juta terkait proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021. Dan, betul uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Selasa.
Kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, melihat fakta persidangan dari keterangan saksi dihadirkan memang benar adanya perbuatan korupsi melibatkan ketiga terdakwa lewat peranannya masing-masing.
“Saksi Joko juga membenarkan kalau dirinya tidak menerima barang itu, sedangkan saksi Ahmad Mukti juga ada menerima fee proyek itu dan juga telah mengembalikan kepada penyidik sebesar Rp 20 juta. Sudah disita penyidik, sebagai barang bukti,” bebernya.
Informasi dihimpun awak media, keterangan keempat saksi dihadirkan jelas cendrung memberatkan ketiga terdakwa. Proses hukumnya, sejauh ini masih terus bergulir di PN Tipikor Palembang. (rin)