DR EFTY Minta Keringanan Hukuman, Akui Menyesal

  • Bagikan

FLEDOI : DR EFTY melalui Kuasa Hukumnya, Yunita Sari SH menyampaikan pledoi di sidang kasus suap Mantan Mantan Komisioner KPU, Senin. Foto : Ist/FS.CO


//Minta Saksi BH Ikut Bertanggung Jawab

PALEMBANG – Sidang kasus suap Mantan Komisioner KPU, AS bersama koleganya DR EFTY kembali digelar di ruang sidang PN Tipikor Palembang, Senin (15/8/2022).

Dalam pledoinya dibacakan kuasa hukumnya, Yunita Sari SH terdakwa DR EFTY menyampaikan, menyesali perbuatannya. Ia pun lantas meminta keringanan hukuman atas kesalahannya dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menjeratnya.

“Iya, klime kita (DR EFTY, red) mengaku menyesali perbuatannya. Dan, meminta keringanan hukuman. Apalagi, ia seorang kepada keluarga dan juga dosen,” ujar Yunita dikonfirmasi awak media.

Selain itu, ia menyatakan, kalau selama persidangan kliennya koperatif dalam memberikan keterangan dan juga belum pernah dihukum karena tindak pidana lain. “Klien kita, minta saksi BH ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena, kliennya tidak mengenal AS. Yang mengenal, AS adalah BH. Dan, BH menawarkan beli suara kepadanya hingga menyediakan uang dan memberikannya kepada BH. Selanjutnya, bukan kliennya menyerahkan uang kepada AS atau suruhannya. Tak lain, adalah BH,” tukasnya.

Senada juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Inteljen, Anjasra Karya SH MH kepada awak media. “Iya, terdakwa DR EFTY memang menyesali perbuatannya dan minta keringanan hukuman,” beber Anjas, sapaan akrabnya.

Bukan hanya itu saja, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat kalau baru DR EFTY mengajukan pledoi. Sementara itu, AS belum mengajukan pledoi. “Karena, pledoinya belum siap diajukan atau dibacakan Minggu depan,” pungkasnya.

Sidang tersebut diikuti kedua terdakwa secara virtual di Rutan Kelas IIB, tempat keduanya ditahan sementara hingga akhirnya inkra diputus PN Tipikor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rin)

  • Bagikan