SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – DPRD Muba telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Dugaan Perusahaan Kawasan Hutan PT Berkat Sawit Sejati (PT.BSS) diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada Hari Senin, 17 Februari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, dihadiri Wakil Ketua I Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II H Ahmadi, Wakil Ketua III Edi Pramono, Pimpinan Komisi I,II,III dan IV DPRD Kabupaten Muba, Kepala BKSDA Sumsel, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Camat Tungkal Jaya, Camat Bayung Lencir, Kepala UPTD KPH Meranti Muba, Kepala Desa Pangkalan Tungkal, Kepala Desa Tumpang Baru, Pimpinan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) dan Ketua DPC PMPB (Penguyuban Masyarakat Palembang Bersatu) Kabupaten Muba.
“Rapat di gelar bertujuan menyelesaikan permasalah terkait Dugaan Perusahaan Kawasan Hutan PT Berkat Sawit (PT BSS) agar mendapatkan hasil terang dan bijaksana sehingga tidak ada pihak dirugikan,” ujar Ketua DPRD Muba.
Kata dia, DPRD Muba meminta kepada PT Berkat Sawit Sejati (BSS) memberikan dokumen perizinan terkait operasional secara lengkap ke DPRD Kabupaten Muba.
Dalam Rapat tersebut DPRD Kabupaten Muba bersama mitra terkait akan melakukan tinjauan secara langsung ke lapangan agar bersama – sama melihat secara jelas dan komparatif.
“Selanjutnya DPRD Muba akan memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian permasalahan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) setelah kegiatan peninjauan lapangan ke PT Berkat Sawit Sejati (BSS),” terangnya.
DPRD Muba berharap, permasalahan ini menemukan titik terang demi kelangsungan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muba. (ril)