DPRD Muba RDP Hak Lahan Usaha 2 Warga Transmigrasi SP4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat

SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Menyerap aspirasi masyarakat, DPRD Muba melaksanakan RPD terkait Penyelesaian Permasalahan tentang Hak Lahan Usaha 2 Warga Transmigrasi SP4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat diadakan di Ruang Rapat Banmus DPRD, Senin, 10 Februari 2025.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay SE, rapat dihadiri Wakil Ketua II H. Ahmadi, Ketua Komisi I Indra Kesumajaya SH MSi, Sekretaris Komisi III Suito, Anggota Komisi III H Supriyadi, SH, Anggota Komisi I Irwanto, H Suradi, Tapriansyah, SPdI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Camat Babat Supat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Kepala Desa Sumber Jaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba dan PT Hamita Utama Karsa.

“Rapat digelar bertujuan membahas permasalahan terkait Hak Lahan Usaha 2 Warga Transmigrasi SP4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat agar dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana sehingga tidak ada pihak dirugikan,” ujar Ketua DPRD Muba.

Harapannya, adanya RDP ini memberikan kejelasan terhadap aspirasi masyarakat. Selain itu, DPRD Muba bisa memberikan solusi sebagai lembaga legislatif. “Pada RDP ini, kita menjalankan fungsi DPRD Muba sebagai lembaga pengawasan,” akunya. (ril)