UNGKAP : Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih menangkap pencurian trafo di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sempat DPO menjadi buronan polisi, karena mencuri trafo di Gudang Yantek PLN Prabumulih pada Senin, 1 April 2024.
Ebi Darmawan, 35 tahun, warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur akhirnya dibekuk Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih, Kamis, 24 Oktober 2024 di tempat kerja.
Jelas hal itu, keberhasilan Polres Prabumulih melalui Satreskrim mengungkap kasus kriminalitas terjadi di wilayahnya.
Akibat kejadian itu, PLN Prabumulih mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, hingga pelakunya sempat DPO berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah ditangkan, berinisial ED, 35 tahun. Dan, kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya,” bebernya.
Pada saat penangkapan, kata dia, juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit trafo hasil kejahatannyam
“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (rin)