DPO : Satu lagi DPO kasus pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field, Pista Rangga, 21 tahun diringkus Tim Macan Polsek RKT, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polsek RKT melalui Unit Reskrimnya, Tim Macan terus mengembangkan kasus pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field terjadi sejak 2022 silam.
Sejumlah pelaku, telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Namun, masih ada pelaku masih DPO alias buron.
Belakangan, Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, satu lagi pelakunya, Pista Rangga, 21 tahun, warga Dusun 3 Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kebun karet warga Desa Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya terlibat aksi pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field bersama rekannya tertangkap juga masih DPO.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Penangkapan ini merupakan Ops Sikat Musi 2024, Non TO. Hasil pengembangan kasus pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field. Satu lagi, pelaku berinisial PR berhasil kita ringkus dan kini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5, kata dia, diancam 5 tahun penjara. “Proses penyelidikan terus kita kembangkan, guna menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (rin)