DPO Kasus Pencurian Berhasil Diamankan, Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Curat

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL. COM – Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, setelah salah satu tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/III/2025/Polsek Prabumulih Barat tanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru Blok C Ext V/8 RT 002 RW 015, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo SH menjelaskan, pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial EN berniat menyerahkan diri karena tidak tahan terus bersembunyi dari pengejaran petugas.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo SH bersama Tim WESTER 838 untuk menjemput dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo SH bersama Katim WESTER 838 BRIPKA Denny Capunk SH dan anggota BRIPKA Arie Bebex SH, BRIGPOL Okta Kalem SH, BRIGPOL Agung Kholpah SH serta BRIGPOL Taroy kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka.

Setibanya di lokasi, petugas membawa EN ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut dirinya sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga mengaku beraksi bersama beberapa rekannya, yakni TA dan AN yang telah lebih dahulu tertangkap, serta dua pelaku lainnya berinisial DI dan DN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merek Sharp, tiga potong celana jeans, lima helai kaos oblong, serta satu buah ikat pinggang kulit warna cokelat yang diduga merupakan bagian dari hasil curian.

“Untuk dua pelaku lainnya yang masih buron, saat ini masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka EN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)