PELAKU : Pelaku penggelapan sepeda motor Aris Setiono, 39 tahun dibekuk Tim Singo Timur sempat lama DPO, Minggu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Lama buron hampir 4 tahun, karena terlibat penggelapan sepeda motor milik Sanusi Akbar, 46 tahun, warga Jalan Merapi Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Senin, 12 Agustus 2018, ketika korban dalam perjalanan dan bertemu pelaku, Aris Setiono, 39 tahun, warga Warnet Imperium Kelurahan Bukit, Kota Palembang ketika melintas di Jalan Angkatan 45 depan Warnet Sani Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Lalu, pelaku Aris meminjam sepada motor Suzuki Satria warna merah hitam BG 2099 CL milik korban berdalih membeli makan siang. Namun, tidak kembali hingga sekarang ini, hingga korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan cukup lama, akhirnya Tim Singo Timur mengetahui keberadaan pelaku Aris belakangan di rumahnya, hingga Minggu, 8 Januari 2023 berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Ketika diintograsi petugas, pelaku Aris mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut digadaikan pelaku di SP 4 Peninjauan Kabupaten OKU, seharga Rp 1,8 juta.
Usai penangkapan, pelaku Aris langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH.
“Tersangka AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara,” tukas Bobby, sapaan akrabnya.
Kata dia, kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan khususnya memburu tempat pelaku menjual sepeda motor korban. “Tersangka AS, masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik,” pungkasnya. (rin)