Divonis Bersalah, Rully 3 Tahun Penjara Ditambah Denda. HG 4 Tahun Penjara, Ditambah Uang Pengganti dan Denda

  • Bagikan

VONIS : Terdakwa perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah HG dan REP divonis bersalah majelis hakim PN Tipikor Palembang, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Majelis Hakim PN Prabumulih memvonis dua terdakwa kasus perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di Prabumulih bersalah, yaitu; HG dan REP, Rabu, 14 Agustus 2024.

Informasi dihimpun awak media dari Kejari Prabumulih, REP diputus 3 tahun penjara. Denda, Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Sementara itu, HG diputus 4 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 870.967.415 atau 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar. Ditambah, denda Rp 100 juta dan subsider di 2 bulan penjara.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH. “Baik HG dan REP, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang mengatakan, keduanya bersalah atas perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di Prabumulih. REP 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, dan HG 4 tahun penjara. Uang pengganti Rp 870.967.415 dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Dikurangi massa penahanan, telah dijalani,” aku Safei.

Vonis tersebut, memang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dan, sebelumnya keduanya memang terbukti bersalah didasari bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan. “Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU Kejari Prabumulih menyatakan pikir-pikir akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kajari Prabumulih. Apalagi, masih ada waktu 7 hari guna menanggapi vonis tersebut,” sebutnya. (rin)

 

 

  • Bagikan