Diupah Rp 4 Juta, Kurir Ini Nekad Bawa Ganja 1 Kg ke Lubai Muara Enim. Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Peredaran ganja 1 kg, di bawah seorang kurir ini berinisial JF, 20 tahun,  warga Beringin, Kabupaten Muara Enim berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih, Senin malam, 7 April 2025.

Informasi dihimpun awak media, ganja asal Empat Lawang ini diambil dari DPO berinisial AA. Pelaku nekad menjadi kurir, karena mendapat upah Rp 4 juta.

Namun naas ketika melintasi Prabumulih, tersangka dan barang bukti berhasil disergap Unit 2 Tim Opsnal Satres Narkoba Prabumulih dipimpin Kasat AKP Jonson SH MSi dan KBO Iptu Rudi di sebuah bedeng terletak di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tidak hanya tersangka JF, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.131,3 gram rencananya akan ia antarkan ke Lubai Beringin, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumardhana SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu ketika mengelar konferensi pers di Mapolres.

“Status tersangka JF, kurir. Kita amankan barang bukti, ganja sekitar 1 Kg dari tangannya,” sebutnya.

Tersangka berikut barang bukti lainya seperti 1 unit sepeda motor, 1 buah hp, tas ransel dan uang telah diamankan.

Bebernya, Pasal dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda paling sedikit satu milyar rupiah,” pungkas Kapolres Prabumulih. (ril)

error: Content is protected !!