BEKUK : Tim Macan RKT membekuk pencurian kabel tol, Wili Mandala, 30 tahun, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Polsek RKT, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tol milik PT HK Aston dilaporkan sebelumnya.
Sabtu, 20 April 2024, salah satu pelakunya, Wili Mandala, 30 tahun, warga Desa Sukananti, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir bersembunyi di sekitar hutan ruas jalan tol Prabumulih KM 82 wilayah Desa Jungai Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Pelaku mencuri kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 120 meter, kejadian pencurian di TKP tersebut telah terjadi sebanyak 2 kali dalam kurun waktu selama 2 Minggu ini dalam melakukan pencurian kabel para pelaku memotong kabel aliran listrik berada di dalam tanah fungsi dari kabel tersebut kamera CCTV, para pelaku menggunakan alat berupa tang pemotong yg agak besar atas kejadian tersebut PT HK Aston mengalami kerugian secara materil Rp 21 jutaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
Dari tangan pelaku disita; kabel tembaga 4×10 NYFGBY warna hitam sepanjang 50 meter, satu buah karung warna putih bertuliskan Nusakita, dan satu unit spm Yamaha Vega.R warna merah tanpa plat nopol.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Satu pelaku berhasil kita tangkap, dan kini menjalani proses hukum. Sementara 3 lainnya berhasil kabur, dan menjadi DPO serta Tim Macan RKT tengah memburunya,” tukasnya.
Hasil interogasi sementara, kata dia, pelaku tertangkap WM mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di TKP sama di wilayah hukum Polsek RKT. “Dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)