Direktur CV HM Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum M Jei Rakas P: Upayakan Pendampingan Hukum Maksimal

  • Bagikan

M Jei Rakas Pakarlasah. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Direktur CV HM, AM telah ditetapkan tersangka salah satu kasus korupsi baju kaos olahraga Dinkes Prabumulih 2021, dan telah dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Klas IIB, Senin, 8 Mei 2023.

M Jei Rakas Pakarlasah SH selaku Kuasa Hukum AM mengatakan, kalau hal ini baru tahap permulaan dan ia akan mengoptimalkan pendampingan hukum guna meringankan proses hukum telah dijalani kliennya. “Soal penetapan AM, sebagai tersangka. Ini tahap awal atau permulaan, kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita akan berupaya maksimal, pendampingan terhadap klien kita,” terang M Jei, sapaan akrabnya, Senin siang.

Akunya, kliennya sangat koperatif dalam menjalani proses hukum menjeratnya. Selain itu, kerugian negara telah diterimanya telah dikembalikan atau disetorkan. “Kita akan mengupayakan hal-hal meringankan proses hukum menjerat klien kita, yaitu AM. Ditetapkan, salah satu tersangka korupsi baju kaos olahraga Dinkes Prabumulih 2021,” bebernya.

Sebutnya, sebagai kuasa hukum akan terus mengikuti proses dan jalannya hukum menjerat kliennya hingga nantinya bergulir hingga proses persidangan berlangsung. “Iya, jelas akan kita bantu secara maksimal dan bisa meringankan dalam proses hukum mengenai klien kita yaitu AM selaku Direktur CV HM,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan