PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melakukan pembinaan terhadap beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah beredarnya informasi di masyarakat terkait pemberian menu makanan berupa roti tanpa label yang diketahui berasal dari luar dapur SPPG.
Pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Djoko Listyano, AP., SKM., M.Si., bersama tim pengawas keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG tetap memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Djoko menjelaskan, setelah menerima informasi yang beredar di masyarakat, pihaknya segera melakukan penelusuran dan investigasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa roti yang diberikan kepada penerima manfaat memang dipasok oleh pihak ketiga dari luar dapur SPPG.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemasok roti tersebut diketahui belum memenuhi persyaratan perizinan serta standar keamanan pangan yang berlaku, termasuk belum memiliki label produk yang jelas sebagaimana ketentuan pangan olahan yang diedarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Selain itu, aturan mengenai label pangan olahan juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan setiap produk pangan olahan mencantumkan label yang memuat informasi produk secara jelas.

Sementara itu, penerapan higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengatur standar kebersihan, pengolahan, serta penyajian makanan agar tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan langsung memberikan pembinaan dan arahan kepada pengelola SPPG agar lebih selektif dalam memilih pemasok bahan pangan serta memastikan seluruh makanan yang disajikan memenuhi standar higiene, sanitasi, keamanan, serta perizinan produk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap mutu layanan program MBG, pihak SPPG yang bersangkutan telah menghentikan kerja sama dengan pemasok roti yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Saat ini, SPPG telah mengganti pemasok dengan penyedia roti yang telah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan pangan.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG akan terus diperkuat melalui pembinaan, monitoring rutin, serta pemeriksaan keamanan pangan secara berkala.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat benar-benar aman, bergizi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko.
Dengan langkah pembinaan dan perbaikan tersebut, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Prabumulih dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima. (ril)







