Diduga Terlibat Pencurian TBS Sawit 2,5 Ton, Karyawan PT BSP Diringkus Tim Macan Polsek RKT

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Macan Polsek RKT meringkus karyawan PT BSP, Tri Sutrisno diduga terlibat pencurian TBS sawit di perusahaan tempatnya bekerja, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Hasil pengembangan kasus pencurian TBS sawit milik PT BSP, dilakukan Polsek RKT membuahkan hasil setelah sebelumnya menangkap tiga pelaku.

Terbaru berhasil meringkus, Tri Sutrisno, 27 tahun merupakan karyawan PT BSP, warga Dusun 2 Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI. Diduga terlibat aksi pencurian TBS sawit 2,5 ton di tempatnya bekerja, ia diamankan di messnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Informasi dihimpun awak media, modus dilakukan Tri Sutrisno melakukan pengawalan terhadap aksi pencurian TBS sawit milik PT BSP tersebut.

Dari tangan Tri Sutrisno disita SPM Yamaha Vega R, warna putih tanpa nopol diduga digunakan melakukan pencurian aksi pencurian tersebut.

Setelah ditangkap, hasil interogasi terdapat tersangka, Tri Sutrisno mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Dan, kini telah diamankan di Polsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanitres, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.

“Hasil pengembangan kasus pencurian TBS sawit, Tim Macan Polsek RKT berhasil mengungkap keterlibatan pegawai PT BSP. Tersangka TS, telah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan