Tersangka Noening. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Noening Yuningsih, 44 tahun, warga Jalan Sungai Medang Palem Prabu Jaya No 12 Blok N RT 05/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terduga pelaku penggelapan uang perusahaan berhasil di tangkap.
Ia digaruk Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, karena tengah mengelapkan uang perusahaan PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada, hingga mencapai Rp ½ miliar.
Sebagai admin perusahaan, tidak menjalankan tugas dipercayakan secara baik dan mengelapkan uang tersebut buat kepentingan pribadi.
Ia diringkus di rumahnya, Rabu, 11 September 2024, di rumahnya dipimpin Kanit reskrim Polsek Prabumulih Barat, Iptu Erwin ZR bersama Tim Sunyi Senyam.
Pelaku dilaporkan didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 118 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 09 September 2024. Aksi penggelapan itu dilakukan pelaku, Kamis, 5 September 2024 di Jalan Pertamina RT 01/RW 01 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Kedua perusahaan, mengalami kerugian Rp 577 jutaan.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu. “Pelaku penggelapan uang perusahan NY, telah kita tangkap berikut barang bukti. Proses hukumnya sendiri, tengah berjalan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku diancam penjara paling lama 4 tahun, kasusnya sendiri masih ditangani penyidik,” pungkasnya. (rin)