Alita Firman
PRABUMULIH, FS.COM – HK, 32 tahun, guru les di Kota Nanas ini harus berurusan Tim Unit PPA Polres Prabumulih. Karena, ia diduga mencabuli siswanya sendiri. Parahnya, pencabulan ini dilakukan kepada siswa laki-laki di tempat lesnya.
Informasi dihimpun awak media, HK diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih, tiga hari lalu setelah ada laporan dari orang korban berinisial AL ke Polres Prabumulih awak Februari lalu.
Orang tua korban, curiga kepada anaknya mendadak minta berhenti les dari tempat HK. Lalu, menolak diajak HK ke Jakarta. Karena, takut akhirnya korban AL, berstatus pelajar kelas 2 SMA di Kota Nanas ini menulis pesan via WA kepada orang tuanya. Tentang, prilaku menyimpang guru lesnya HK, sudah hampir 2 tahun mencabulinya.
Salah satu kerabat korban tak mau disebutkan namanya bercerita tentang aksi menyimpang guru les keponakan HK kepada awak media.
“HK ini gay, suka sama keponakan saja AL, laki-laki pelajar SMA. Prilaku menyimpang pencabulan, sudah dilakukan sejak kelas I SMA. Semenjak, keponakan saya les bersamanya. AL diajak berbuat tidak senonoh oleh HK,” jelasnya.
Saudara perempuannya merupakan ibu korban, akhirnya bercerita tentang kecurigaan prilaku sang anak. “Awalnya, keponakan saya tidak mau mengaku ditanya kenapa. Hingga, akhirnya didesak ia bercerita lewat pesan WA. Hingga, kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” kata dia.
Ia mendapatkan informasi, kalau HK telah ditangkap dan ditahan Tim Unit PPA Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Iya kabarnya demikian, kita menduga masih ada korban lain selain keponakan saya. Aksi cabul HK terhadap siswa, kita dapat informasi ada satu siswa mendapat perlakuan sama tetapi takut melapor. Sejumlah barang bukti, informasi kita terima juga telah diamankan pihak kepolisian,” bebernya.
Dia berharap, agar pelaku HK dihukum seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Korbannya, masih anak di bawah umum. Kita dapat informasi, HK sendiri bersikukuh tidak ia mi DR mau mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan kejadian itu. “Memang benar ada kasus itu, orang tua korban telah melapor. Dan, pelaku HK sudah kita amankan dalam rangka pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini Tim Unit PPA Polres Prabumulih tengah mendalami kasusnya. Dia tidak menampik, kalau pelaku HK tidak mengakui perbuatannya. “Kalau itu hal pelaku, kan ada korban. Lalu, saksi dan barang bukti. Yah kita jerat UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rin)