MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM — Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian minyak mentah (crude oil) di wilayah Lembak akhirnya berhasil diamankan. Seorang pria berinisial ANG (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, menyerahkan diri ke Polsek Lembak pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, dengan didampingi oleh kepala desa setempat.
ANG sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Ia terlibat dalam tindak pidana pencurian crude oil yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut berlangsung di Sumur TTB-34 milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4, yang berlokasi di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, penanganan perkara ini dilakukan oleh jajaran Polsek Lembak di bawah pimpinan Kapolsek Yopi Maswan, S.H., yang menugaskan Kanit Reskrim Decky Chandra Winata, S.E., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hingga tersangka menyerahkan diri, polisi telah lebih dahulu mengamankan otak pelaku serta satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana pencurian. Kendaraan tersebut kini ditetapkan sebagai barang bukti. Pengungkapan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian minyak mentah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANG mengakui perbuatannya mencuri minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan. Aksi ilegal tersebut terungkap setelah aktivitas mencurigakan di area sumur minyak diketahui oleh petugas keamanan, kemudian ditindaklanjuti bersama pengamanan gabungan TNI–Polri.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari manajemen PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4. Senior Manager PHR Zona 4, M. Lutfhi Ferdiansyah, didampingi Staff Officer Sally Hidayat serta Koordinator Pamtup Zona 4 Bob Lembak, menilai keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut hingga para pelaku ditangkap satu per satu dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini hingga para pelaku ditangkap satu per satu serta sejumlah barang bukti diamankan. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat keamanan, TNI–Polri, dan pengamanan internal dalam menjaga aset vital negara,” ujar M. Lutfhi Ferdiansyah.
Ia juga menegaskan komitmen PHR Zona 4 untuk terus memperkuat sistem pengamanan wilayah operasi migas serta mendukung penuh proses hukum agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik pencurian minyak ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka dan pengembangan kasus masih terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan aset. (rin)







