Desak Kejari Prabumulih, Aktivis Pergerakan 97 Minta Serius Tangani Kasus Korupsi Bawaslu dan Segera Tetapkan Tersangka

  • Bagikan

BAWASLU : Kantor Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul. Foto : Ist/FS.CO

PALEMBANG, FS.CO – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, kini ditangani Kejari disorot Aktivitis Pergerakan 97.

Meski tengah berjalan penyidikannya dilakukan Kejari Prabumulih, dan puluhan saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Bahkan, hasil audit dari BPKB Sumsel informasi dihimpun awak media menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, akibat dari korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.

Dihimpun awak media, serangkaian audit dilakukan auditor merupakan salah satu tahapan penyidikan investigasi dan klarifikasi.

Merespon hal itu, Aktivis Pergerakan 97, Arifin Kalender mendesak sekaligus meminta Kejari Prabumulih serius menangani kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih dan segera menetapkan tersangkanya.

“Kita apresiasi kinerja Kejari Prabanerus mengejar para koruptor tidak bisa tidur nyenyak,” kata Arifin kepada awak media, Minggu, 20 Nopember 2022.

Kata dia, menegaskan, agar  Kejari Prabumulih jangan ada bermain mata atau  menutupi  kasus dugaan korupsi tersebut guna kepastian hukum dan penegakan hukum. “Ini harus dibuka selebar-lebarnya secara transparan, sehingga ketahuan siapa paling bertanggung jawab,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus, M Arsyad menyebutkan dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.

Namun saksi-saksi dimintai keterangan tersebut, belum termasuk pihak Bawaslu Sumsel. “Pemanggilan dan pemeriksaan saksi sementara kita cukupkan dahulu, namun apabila nanti Bawaslu Sumsel dibutuhkan dimintai keterangan, maka akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Prabumulih menerima dana hibah dari Pemkot Prabumulih senilai Rp 5,7 miliar.

Dengan rincian, pada 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta, sedangkan di 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Prabumulih.

Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan menghitung kerugian negara. Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ. (rin/ril)

  • Bagikan