Demo PTBA, Ini Tuntutan Awak Media Tergabung Dalam PWI Muara Enim

  • Bagikan

DEMO : Sejumlah awak media tergabung dalam PWI Muara Enim berdemo di Tugu Monpera Tanjung Enim, Senin. Foto : Ist/FS.CO

MUARA ENIM – Puluhan wartawan tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim, melakukan demonstrasi aksi damai di titik Tugu Monpera, Tanjung Enim, Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam aksinya, para wartawan berorasi menyuarakan kebebasan pers dan meminta pertanggungjawaban PTBA atas perlakuan kasar dan pelarangan liputan oknum karyawan PTBA terhadap 12 wartawan tergabung di PWI Kabupaten Muara Enim meliput kegiatan peresmian Museum Batubara pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

Tampak atribut dibentangkan wartawan bertuliskan diantranya Jurnalis Sahabat PTBA Hanya Selogan Saja, Pers Bebas Tanpa Intimidasi, Wartawam Bukan Pelaku Kriminal. Selain itu, para wartawan juga telah menyiapkan baju kemeja bertuliskan Jurnalis Sahabat PTBA satu kardus dikembalikan kepada manajemen PTBA.

Ketua PWI Muara Enim, Al Azhar mengatakan, aksi damai digelar juga dibarengi penyampaian surat ke Direktur Utama PTBA perihal penyampaian mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam pelarangan dan intimidasi terhadap 12 wartawan tergabung dalam organisasi PWI Muara Enim saat peliputan itu. Selain itu, sebagai bentuk kekecewaan, pengurus PWI Muara Enim juga mengembalikan baju seragam “Sahabat Jurnalis Bukit Asam” digagas PTBA dan PWI Muara Enim sebelumnya.

“Kami akan kawal aspirasi disampaikan kawan-kawan PWI ini, dan meminta jawaban secara tertulis dari Direktur Utama PTBA kepada PWI Muara Enim dalam waktu satu atau dua Minggu ini. Jika aspirasi tidak ditanggapi maka kami akan kembali rapatkan, apakah akan dihentikan atau disusul aksi lanjutan,” ungkap Al Azhar.

Dalam orasinya, secara bergantian Siswanto, Hafizul Ahkam dan Andi Candra serta pengurus lainnya bergantian menyampaikan orasi yang mengecam atas intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum karyawan PTBA tersebut. “Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta,” terangnya.

Selain itu, dalam tuntutannya, massa juga meminta manajemen PTBA untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat PTBA berhubungan dengan wartawan serta berbuat menghalangi atau menyuruh melakukan pelarangan tersebut saat terjadinya insiden itu. “Kami juga minta evaluasi kinerja karyawan di Humas PTBA karena mereka sering berhubungan wartawan,” kata dia.

Sementara itu, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PTBA, Venfri menemui pendemo menerima aspirasi disampaikan para wartawan. Dirinya berjanji akan menyampaikan tuntutan disampaikan ke manajemen diatasnya. “Keluhan wartawan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” jelasnya. (ril)

  • Bagikan