Dea OnlyFans Ternyata Cuma Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

  • Bagikan
content creator OnlyFans mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022. foto: ist

JAKARTA- Dea, yang merupakan content creator OnlyFans mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022 untuk wajib lapor, bersama kuasa hukumnya Herlambang Ponco.

Dea tidak mau berkata banyak. Dirinya lebih memilih masuk ke ruang penyidik.

Dirinya berdalih mau wajib lapor dulu baru kemudian bicara ke awak media.

“Sebentar ya, saya mau lapor dulu,” ucap Dea kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.

Dea nampak memakai kemeja berkelir putih. Kemudian, dia mengenakan celana hitam serta kaca mata hitam.

Sementara itu kuasa hukum Dea, Herlambang menyebut kliennya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Kata dia, selama dikenakan wajib lapor Dea akan tinggal sementara di Ibu Kota.

“Waktunya tidak pasti. Kalau minggu ini kami dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis tapi minggu depan belum tahu. Kami pastikan klien kami kooperatif,” kata Herlambang menambahkan.
Dea jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, wanita bernama Gusti Ayu Dewanti atau Dea, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan konten porno di media sosial. Dea merupakan content creator OnlyFans.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, hal itu dilakukan usai pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan serta proses gelar perkara.

“Kemudian, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah, Sabtu 26 Maret 2022.

Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan Dea.

“Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans,” kata Auliansyah.(dhe/pojoksatu)

  • Bagikan