Curi TBS Sawit PT SMS, Warga Padang Bindu Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat

  • Bagikan

Tersangka, DA, 18 tahun. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

LAHAT, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian TBS sawit di PT SMS dilaporkan Sekuritinya ke SPKT Polres Lahat, berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim.

 

Pelakunya, salah satunya ternyata adalah DA, 18 tahun, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

 

Berhasil diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena telah melakukan pencurian TBS sawit milik PT SMS di Jalan I Blok I Sungai Saling, Lubuk Lungkang.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH Sik MH melalui kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH MSi didampingi Kanit Pidum, Ipda Deni Apriyanto SH membenarkan pengungkap kasus tersebut.

 

“Salah satu pelaku berinisial DA, warga Padang Bindu, Kikim Selatan telah kita ringkus. Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan. Tidak hanya pelaku, barang bukti TBS sawit milik PT SMS telah disita,” bebernya.

 

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Tim Opsnal Satreskrim, masih terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini guna memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan