TANGKAP : Tim Macan Polsek RKT menangkap pelaku pencuriam pembatas Jalan Tol, tersangkanya GA, 20 tahun bersama AA, 19 tahun dan AD, 17 tahun, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Jajaran Polsek RKT melalui Tim Macannya berhasil mengungkap kasus pencurian pembatas Jalan Tol dilaporkan PT HKI kepadanya.
Tiga sekawan, yaitu; GA, 20 tahun, warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur; AA, 19 tahun, warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim; dan AD, 17 tahun, warga Kecamatan RKT.
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Macan Polsek RKT dipimpin langsung Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH dan Anggota Opsnal Buser, Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB pada saat melakukan patroli saat itu melihat 3 orang laki- laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru lis kuning keluar dari jalan tol.
Saat itu didapati di bagian depan sepeda motor membawa besi pembatas jalan tol dikarenakan mencurigakan, kemudian Tim Macan Polsek RKT langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio biru di kendarai 3 orang laki – laki mencurigakan tersebut.
Setelah diintrogasi 3 orang laki – laki mengaku mendapatkan 10 buah besi pembatas Jalan Tol dari hasil melakukan pencurian di Jalan Tol STA 63+200 Desa jungai Kecamatan RKT. Setelah, introgasi terhadap 3 orang laki – laki. Kemudian, Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH menghubungi dan berkordinasi bersama Anggota BKO Brimob PT HKI agar menyuruh perwakilan PT HKI membuat laporan pencurian ke Polsek RKT.
Setelah ada pengakuan, kemudian 3 orang laki- laki langsung di bawa ke TKP, dan TKP di jalan tol STA 63+200 di Desa Jungai. Kemudian, 3 orang laki – laki tersebut berikut barang bukti langsung bawa ke Polsek RKT di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polsek RKT. Kerugian ditaksir Rp 40 juta, dan telah dilaporkan SPKT Polsek RKT.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru. Lalu, 10 buah besi pembatas jalan tol.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH membenarkan kejadian itu.
“Betul tiga pelakunya, sudah diamankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Kejadian pencurian besi pembatas jalan tol sudah 4 kali terjadi di Jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini total kehilangan besi pembatas sekitar 40 buah besi pembatas Jalan Tol.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)