Curi Kayu Akasia, Bahri dan Reno Diringkus Tim STSB Polsek Prabumulih Timur

  • Bagikan

Tersangka Pencuri Kayu Akasia. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.COM – Dua pencuri kayu Akasia, Bahri, 35 tahun warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, Reni Ruslian, 38 tahun warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan Tim STSB Polsek Prabumulih Timur, Jumat, 23 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya terlibat pencurian kayu Akasia di kebun Elyani Pakarandi, 46 tahun warga Jalan Bukit Lebar Perum Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berlokasi di Kelurahan Muara Dua, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Didasari adanya laporan dari warga, adanya pencurian kayu Akasia di kebun korban. Usai ditangkap keduanya, langsung diamankan Tim STSB ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum.

Turut disita sejumlah barang bukti, berupa; 1 unit Chainsaw, 2 bilah parang, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil truk.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Kedua pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan jebloskan ke penjara. Kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ujar Bobby.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dan, pelaku diancam penjara di atas 5 tahun. “Kedua pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika masih ada pelaku terlibat, aksi kayu Akasia di kebun warga Kelurahan Muara Dua,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan