Curi HP Dalam Rumah, Dandi Erfando Dibekuk Tim STSB Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih

  • Bagikan

BEKUK : Tim STSB bekuk pencuri HP dalam rumah, pelakunya Dandi Erfando, 23 tahun. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Aksi pencurian HP dalam rumah menimpa Hartono, 28 tahun warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan di rumah mertuanya di Jalan Paye Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 8 Nopember 2022.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Berhasil diungkap Tim Singo Timur Selu Bae atau STSB Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih. Diketahui, pelakunya, Dandi Erfando, 23 tahun, warga Jalan Singgalang Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia dibekuk pada Jumat, 25 Nopember 2022 di rumahnya. Hasil interograsi petugas, Dandi Erfando mengakui, kalau dirinya menjadi pelaku pencurian HP milik korban di rumahnya.

Modus dilakukan, masuk ke dalam rumah mertua korban. Lalu, mengambil HP tersebut dan membawanya kabur. Petugas juga berhasil menyita, satu unit HP OPPP A76 warna biru hasil curian pelaku.

Usai penangkapan, pelaku Dandi Erfando langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna proses hukum selanjutnya. Dan, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Iya betul, pelaku pencurian HP di rumah yaitu DD, sudah kita ringkus dan amankan berikut barang bukti,” tukasnya.

Pelaku sendiri, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Pelaku sendiri, diancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan