RINGKUS : Tim Gurita Polres Prabumulih meringkus salah satu tersangka pencurian besi rel KAI di Kecamatan Cambai, Jumat. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Salah satu kasus curat dalam rangka TO Ops Sikat Musi II 2022, berhasil diungkap yaitu kasus pencurian besi rel di Kecamatan Cambai terjadi pada Senin, 22 Maret 2022.
Pelaku terakhir, Ampara alias Iwan alias Jhon, 51 tahun warga Desa Sukarame, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Jumat, 30 September 2022.
Iwan ditangkap setelah Tim Gurita dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH mendapati tengah berada di pinggir Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Ketika ditangkap petugas pelaku tidak bisa berkutik, dan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Sebelumnya, tiga rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap tidak lama aksi pencurian besi rel milik KAI di KM 331+ 6/7 Kecamatan Cambai.
Darin tangan para pelaku, juga telah diamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi dan 1 buah besi potongan rel KAI.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tiga pelaku telah lebih dahulu diringkus, pelaku Iwan merupakan pelaku terakhir ditangkap anggota kita terkait kasus pencurian besi rel milik PT KAI di kawasan Kecamatan Cambai,” ucapnya.
Aku Alita, kasusnya masih terus disidik penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Dan, pelaku dijerat tindak pidana pencurian pemberatan alias curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (rin)