COKOK : Tim Gurita Polres Prabumulih mencokok pelaku pencurian di SKG Pertagas Cambai dicokok Tim Gurita Polres Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian pipa di SKG Pertagas Cambai terjadi pada Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Sebelumnya, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.
Tak butuh waktu lama berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap para pelakunya, belakangan diketahui Alex Hake, 34 tahun dan Jauhari, 48 tahun, keduanya warga Jalan Taman Murni Gang Sepakat Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.
Alex dan Jauhari diringkus sekitar pukul 20.00 WIB ketika tengah berada di Jalan Sudirman Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim. Keduanya, langsung digirin ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Modus para pelaku pencurian pemberatan terjadi di SKG Pertagas Jalan Nigata Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, caranya pelaku merusak pagar belakang SKG dan masuk kedalam melakukan pencurian berupa 1 pipa kalpanis 2 in sepanjang 2.5 meter, 2 pipa Hp 2 in bekas air intromen , 1 SHAP Engine Cb , 1 pipa 6 in saport , 1 pipa 1 in bekas fielgas dan 1 pipa Hydran 2 in.
Setelah itu, pelaku langsung membawanya dan akan menjualnya ke tempat biasa pelaku jual akibat kejadian tersebut PSGas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih ditindak lanjuti.
Dari tangan keduanya disita barang bukti, 1 pipa kalpanis 2 in dengan panjang 2.5 meter. 2 pipa Hp 2 in bekas air intromen. 1 SHAP Engine Cb 1 pipa 6 in saport. 1 pipa 1 in bekas fielgas. 1 pipa Hydran 2 in. Kerugian dialami PSGas sekitar Rp 10 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan hal itu. “Iya, kasus pencurian di SKG Pertagas Cambai berhasil diungkap dua tersangka yaitu AH dan Ja berhasil kita tangkap dan sudah mendekam di sel tahanan,” tukasnya.
Kata Alita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam penjara diatas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)