Satu Pelaku Lain Masih Buron
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa tandan buah sawit di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berinisial MS, 46 tahun, diringkus polisi setelah sempat buron usai kepergok pemilik kebun.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi ST MM, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban, Idi Tsaukatudin, 32 tahun, mendapati kebun sawitnya dipanen secara ilegal oleh pelaku.
“Pelaku diamankan setelah tim kami mendapatkan informasi keberadaannya. Kamis, (18/9/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrimdipimpin Ipda Yauti Lubis bersama Team Tarantula menangkap pelaku di rumahnya di Dusun III, Blok H, Desa Manunggal Jaya,” jelas Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya. Saat dicek bersama saksi, korban menemukan sekitar 80 tandan sawit sudah dipanen.
Salah satu pelaku, MS, sempat terlihat berada dekat tumpukan hasil curian. Namun saat disorot lampu senter, ia melarikan diri ke arah hutan PT MHP. Korban kemudian melapor ke Polsek Rambang Dangku.
Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya MS berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan tandan sawit hasil curian, alat panen egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika ada tindak kriminal di lingkungan masing-masing agar cepat ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek Edward Habibi. (ril)