Curanmor, Sariat Diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Sariat dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mengondol sepeda motor Yamaha bermlnopol BG 5788 CY terparkir di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 31 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi pelaku, terekam CCTV memudahkan penyidik Polres Prabumulih meringkus pelaku.

Sariat, 44 tahun, warga Perumahan Karang Jaya berhasil diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah mendapat laporan dari korban mengalami kerugian Rp 20 juta, dan melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Dilaporkan, korbannya Ahmad Candra Saputra, 26 tahun, warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Selasa, 24 April 2024, pukul 17.30 WIB di Perumahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Surit diringkus dan tidak berkutik.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti; ⁠1 helai celana pendek warna hitam (celana dipakai pada saat melaksanakan aksi kejahatan), dan rekaman CCTV.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rafsanjani SH, setelaj ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna proses hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rafsanjani SIk mengatakan, ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat di tangkap dilakukan introgasi singkat kepada pelaku.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut, dan BB telah di jual ke Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp 5 juta. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” tukasnya.

Ucapnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor. “Kasusnya, terus kita kembangkan. Kalau ada pelaku lain terlibat,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan