Cegah Risiko Hukum Sejak Dini, Kejari Prabumulih Dampingi Pengadaan Obat dan BMHP RSUD

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL. COM –Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan kegiatan ekspose pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana APBD serta pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bersumber dari Dana BLUD RSUD Prabumulih Anggaran 2026, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat struktural serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Turut hadir Direktur RSUD Kota Prabumulih, dr. Ade Nur Ichlas, bersama jajaran manajemen rumah sakit.

Tegaskan Fungsi Pendampingan Preventif
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha, S.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif untuk mengawal setiap proses pengelolaan anggaran agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Kejaksaan hadir tidak hanya dalam konteks penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Melalui pendampingan hukum ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan Dana APBD maupun Dana BLUD, khususnya dalam pengadaan obat dan BMHP, berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan,” ujar Aji Martha.

Ia juga menambahkan bahwa sektor kesehatan merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pengelolaan anggarannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Kami mendorong transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan sinergi yang baik, potensi risiko hukum dapat diminimalisir sejak awal,” tambahnya.

Sementara itu, pihak RSUD Prabumulih menyambut baik pendampingan hukum dari Kejaksaan sebagai bentuk penguatan tata kelola keuangan dan sistem pengawasan internal.

Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kejaksaan dan RSUD untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih.

Pendampingan hukum tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (ril)