Catat, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT OP dan Badan 2024. KPP Pratama Prabumulih, Ada LDK Berikan Kemudahan WP. Bisa Lapor Online, Lewat EFIN

  • Bagikan

PELAYANAN : Petugas KPP Pratama Prabumulih memberikan LDK, guna pengisian SPT OP dan SPT Badan pada 2024, dalam rangka peningkatan pelayanan. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tahun ini, KPP Pratama Prabumulih kembali mengingatkan wajib pajak (WP) di wilayahnya. Meliputi; Prabumulih, Muara Enim, dan PALI.

Agar segera melakukan kewajibannya melaporkan SPT Orang Pribadi (OP) dan SPT Badan, waktunya. Bagi SPT OP, paling lambat pelaporan SPT-nya 31 Maret 2024. Sedangkan, SPT Badan, pelaporannya dibatasi hingga 30 April 2024.

Kepala KPP Pratama, Andi Mujahid P melalui Kasi Pelayanan, Muhammad Mughafir mengatakan, guna membantu WP dalam rangka peningkatan pelayanan pajak di lingkungannya.

“Guna membantu WP, menyediakan Layanan di Luar Kantor atau dikenal LDK. Layanan ini, bagian upaya KPP Pratama Prabumulih memberikan layanan terbaik kepada WP dalam memberikan kemudahan pelaporan pajak,” terang Muhammad Mughafir.

Rincinya, program ini, KPP Pratama Prabumulih berkolaborasi bersama beberapa pihak yaitu kecamatan dan pemberi kerja membantu wajib pajak dalam pelaporan pajak . “Kami berkoordinasi bersama pihak kecamatan maupun pemberi kerja mempermudah masyarakat dalam mengurus melaporkan pajaknya termasuk apabila lupa EFIN, cara menempatkan pegawai pajak di lokasi-lokasi mudah terjangkau oleh masyarakat yaitu di kecamatan atau lokasi lainnya sesuai hasil koordinasi pihak kecamatan maupun pemberi kerja. Termasuk, melakukan sosialisasi bersama Pemkot Prabumulih dan TNI-Polri dalam rangka pelaporan SPT tahun ini,” jelas Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih.

Bebernya, program ini tidak hanya menghemat uang dan waktu, tetapi juga dianggap efektif dan mempermudah masyarakat tinggal jauh dari Prabumulih. “Masyarakat tinggal di Semende, Muara Enim, PALI bahkan di wilayah Prabumulih tidak perlu datang ke KPP Pratama Prabumulih, namun petugas datang ke lokasi dekat masyarakat seperti di kecamatan atau lokasi lainnya sesuai koordinasi dan pihak kecamatan maupun pemberi kerja,” tambahnya.

Tidak hanya itu, KPP Pratama juga menerbitkan panduan bagi wajib pajak lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan pelaporan pajak tahunan. WP lupa EFIN dapat datang langsung ke KPP terdekat atau cukup dari rumah mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan subyek email “LUPA EFIN”, live chat www.pajak.go.id, atau dengan aplikasi M-Pajak.

“Sama halnya lupa EFIN, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya cukup dari rumah dan menggunakan e-filing atau e-form, namun demikian tetap dibuka opsi pelaporan secara manual bagi wajib pajak yg belum pernah melaporkan secara online dan memilih melaporkan pajaknya secara manual. Tutorial pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dapat dilihat pada youtube Direktorat Jenderal Pajak pada Alamat https://www.youtube.com/playlist?list=PLDDScx7l7xS2t3o0_a2lwUAPdCy1YpUFp. Untuk laporan SPT Tahunan bagi OP jangan lewat batas waktu 31 Maret; sedangkan Badan batas akhir pelaporannya yaitu 30 April, jika terlambat, akan dikenakan sanksi berupa denda. Kepada Masyarakat kami imbau agar dapat melaporkan pajaknya lebih cepat dari batas waktu ditentukan,” tambahnya.

Layanan Diluar Kantor (LDK) di Beberapa Kecamatan: Wajib Pajak (WP) lupa EFIN dapat datang langsung atau mengirim melalui email; Pelaporan dapat dilakukan secara online, disampaikan ke KPP atau melalui Layanan Diluar Kantor (LDK). (rin/ril)

  • Bagikan